Kasus Sabu, Penjaga Sekolah Diringkus BNN Kota Tebingtinggi

Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato memperlihatkan tersangka Sah (Kaos Orange) di kantor BNNK.- (Poto : Ewan)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial Mah (47), yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga sekolah SMP Negeri 5 kota Tebingtinggi, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, karena diduga juga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sah, ditangkap petugas ketika sedang tiduemr dirumahnya di jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat (8/11/2019) pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, penangkapan Sah bermula saat Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 5 sedang keliling sekolah, namun tiba dibelakang sekolah, tepatnya di belakang ruang sekolah itu, sang Kepsek melihat ada bungkusan plastik yang tergantung di jendela kamar sekolah.

Merasa curiga kepsek langsung mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa didalamnya terdapat beberaoa bungkusan plastik putih kecil berisikan seebuk kristal yang diduga Sabu.

Kepsek kemudian langsung menghubungi pihak BNNK Tebingtinnggi, dan Kepala BNNK yang menerima laporan itu langsung memerintahkan petugas BNNK turun ke lokasi penemuan sabu tersebut.

Setelah meminta keterangan Kepsek dan beberapa guru di sekolah itu, petugas BNNK yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah Sah yang masih berada di lingkungan sekolah tersebut.

Saat petugas tiba dirumah Sah, petugas melihat Sah sedang tidur. Dan perugas yang melakulan penggeledahan dirumah pelaku, menemukan Lima plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,70 gram, satu buah alat isap, satu buah mancis dan satu buah Handphone warna hitam di dalam rumah pelaku.

Setelah diinterogasi petugas, Pelaku akhirnya mebgakui kalau sabu itu miliknya. Atas temuan barang bukti itu pelaku kemudian diboyong ke kantor BNNK Tebingtinggi.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato kepada wartawan membenarkan penangkapan Sah yang diduga sebagai pemakai dan pengedar. “Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1 UU N0.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara Lima tahun penjara” ujarnya.- (Wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *