Kasus Sabu, Warga Bulian Ini Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pelaku narkotika jenis sabu, RSN (27) warga jalan Indra Lingk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi diamankan Unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi

“RSN ditangkap petugas di jalan Bulian Kelurahan Bulian kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi (22/2/2018) malam sekira pukul 20.30 Wib” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W. Silitonga di Mapolres setempat, Kamis (1/3/2018) siang.

Disebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melihat pelaku sedang di pinggir jalan di jalan bulian dan saat di dekati petugas, pelaku terlihat membuang sebuah bungkusan.

Namun petugas yang melihat itu langsung memerintahkan pelaku mengutip kembali bungkusan itu, Begitu diperiksa ternyata didalamnya satu plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan ketika petugas menggeledah saku pelaki petugas kembali menemukan bungkusan rokok berisi 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing. Atas temuan itu petugas kemudian memboyong pelaku ke Satres Narkoba Polres tebingtinggi.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujar AKP MT Sagala.- (Nal)

Baca Juga : Sempat Buron, 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Diciduk Polisi

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *