Kasus Sabu, Wibi Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial GPW alias Wibi (23), warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebinginggi ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi, karena memiliki narkotika jenis Sabu.

Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap petugas di Jalan LKMD Gunung Bakti LingkunganI, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (01/06/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku Wibi diamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram serta 22 plastik klip transparan kosong.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan disebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *