Kejaksaan Tahan Mantan PPTK Dinas PU Tebingtinggi

Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap PR yang Mantan PPTK Dinas PU kota Tebingtinggi.- (Poto : Ismail BB/Wartatoday)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Rabu (8/7/2020) menahan Po (61), yang merupakan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Pemko Tebingtinggi. Po ditahan atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan lanjutan pengerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra bersama Kasi Intel Ranu, saat Konferensi Pers di Kejari Tebingtinggi menyebutkan, tersangka Po yang merupakan warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi itu, ditahan terkait pengembangan kasus lanjutan pengerjaan pembuatan Tanggul Sei Padang dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar Tahun Anggaran 2013 pada Dinas PU Tebingtinggi

“Dalam perkara ini, sebelumnya kita telah menangkap tersangka “Sy” selaku wakil direktur perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Dan hasil pengembangan akhirnya kita menahan Po selaku PPTK pada proyek tersebut. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta,” terangnya.

Disebutkan Kasi Pidsus, sebelum ditahan dirumah tahanan Polres tebingtinggi, Tersangka Po terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test oleh tim medis dan hasilnya non teaktif.

Tersangka Po yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi itu melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, proyek pengadaan tanggul itu sendiri dimenangkan CV Safitri dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliyar dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp.123 juta.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan kasusnya telah inkrah pada tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 18 bulan penjara dan S wakil direktur perusahaan.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *