Kena Modus ATM Nyangkut, Wanita ini Kehilangan Uang Rp 40 juta

Korban Sumiati saat membuat pengaduan di SPKT Polres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kejahatan penipuan dengan modus Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersangkut di mesin ATM, menimpa Sumiati (37), warga Jln Bagelen Lingkungan II, Kel Deblot Sundoro, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Akibatnya, pelaku orang tidak dikenal yang berpura-pura membantu mengeluarkan ATM korban, berhasil menguras uang dari tabungan Sumiati sebesar Rp. 40 juta.

Menurut Korban Suniati saat membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi, Selasa (3/7/2018) menyebutkan, peristiwa itu terjadi Senin (2/7/2018) malam sekitar 21.00 Wib. Saat itu korban hendak melakukan transksi di mesin ATM BNI yang berada di jalan Deblot Sundoro, tepatnya di dekat SPBU Simpang Rambung, Kel Bagelen, Kec Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Setiba dilokasi ATM itu, Sumiati pun memasukkan kartu ATM miliknya ke mesin ATM tersebut, tapi entah kenapa kartu ATM miliknya malah tersangkut di dalam mesin, saat bersamaan tanpa korban sadari tiba tiba masuk dua orang yang tidak dikenal korban ke dalam ruangan ATM itu, kemudian keduanya berpura-pura membantu Sumiati mengeluarkan kartu ATM miliknya

Tanpa curiga, Sumiati pun memberikan nomor pinnya pada pelaku. Lalu dengan mengunakan alat berupa tusuk gigi, pelaku berhasil mengeluarkan kartu ATM korban dari dalam mesin ATM tersebut. Tapi saat pelaku mengembalikan kartu ATM miliknya,  Sumiati tidak menyadari kalau kedua pelaku telah menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM Palsu yang diduga sebelumnya telah dipersiapkan pelaku.

Selanjutnya, setelah korban pulang dan sampai dirumahnya sekitar jam 22.00 wib, korban mendapat sms Banking melalui selulernya, yang berisi pesan kalau korban telah melakukan penarikan tunai melalui ATM sebanyak dua kali di ATM BNI yang terletak di RS Sri Pamela dan ATM BNI di Sei Bamban senilai Rp. 40 juta.

Merasa heran karena merasa tidak ada mengambil uangnya sebesar Rp 40 juta, paginya, Selasa (3/7/2018) Sumiati langsung mendatangi Bank BNI menyakan transaksi itu dan oleh pihak Bank membenarkan kalau korban telah mengambil uang sebesar Rp. 40 juta. Sadar telah kena tipu, korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Tebingtinggi.

Petugas Polres Tebingtinggi melakukan Olah TKP

KSPKT Polres Tebingtinggi Aiptu Joni Zuardi yang dikonfirmasi wartawan selasa (3/7/2018) membenarkan peristiwa itu setelah adanya pengaduan korban. “Akibat kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian Rp. 40 juta. Siapa pelakunya masih dalam penyelidikan pihak Polres Tebingtinggi bekerja sama dengan pihak Bank BNI” ucap Joni Zuardi – (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *