Kota Tebingtinggi Perpanjang PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021, Ini Aturannya

Tebing Tinggi24 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di kota Tebingtinggi sampai 20 Juli 2021. Intruksi itu juga mengatur tentang pelaksanaan perayaan Idul Adha dan Kurban

“Penetapan itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” kata Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/07/2021).

Karenanya, diminta seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi. “Kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.” ujar Dedi.

Dijelaskan Dedi Siagian, dalam Instruksi Wali Kota itu juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Jadi dalam instruksi itu, kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di Masjid/Mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat.” Paparnya

“Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker.” Sambung Dedi

Mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban, lanjut Dedi, harus memperhatikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Kemudian pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker.

“Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban.” tegas Dedi Siagian yang juga Kepala Dinas Kominfo Pemko Tebingtinggi itu.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *