Maling Handphone di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan Polisi.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Pelaku pencurian Smartphone (Telepon Seluler), Berinisial FW alias Fajar (32), warga jalan Mesjid Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, minggu (17/1/2021).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan persnya, Senin (18/1/2021).

Disebutkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Dianti (28), warga jalan Pringgan No 02 Lingkungan. X Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ke Polres Tebingtinggi, karena kehilangan satu unit Smartphone Oppi A92 dirumahnya Rabu, 30 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Merespon pengaduan itu, Pihak Satreskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan, hingga petugas meringkus Fajar tidak jauh dari rumahnya berikut satu unit Handpone Oppo A92 warna Putih, pada hari Minggu 17 Januari 2021.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku mencuri Ponsel korban yang saat itu terletak di tempat tidur korban, melalui jendela rumah korban dengan bantuan sebatang mambu yang sebelumnya bambu itu telah dirakit pelaku hingga menyerupai tanggok.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 363 dari KUHPidana yg ancaman hukumannya diatas 5 tahun” tutup Kasubbag Humas.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *