Melawan, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi AKP MT Sagala dan Iptu Baringin Jaya mengapit pelaku Babe dan penadah sepeda motor curian.- (Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dilumpuhkan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi dengan menembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan diringkus petugas.

“Pelaku adalah ISM alias Babe (34), warga Jln Penghulu Tarib, Kampung Wetan, Lingkungan V, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” ujar Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala di Mapolres itu, Senin (2/4/2018).

Disebutkan, selain merigkus pelaku Bebe, petugas juga memgamanakan seorang penadah sepeda motor curian itu berinisial DS (34), warga Jalan Purwo Lingkungan IV, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dipaparkan Kasubbag Humas, peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu (18/3/2018) lalu, saat itu korban Ferianto (55) warga di Jalan Merpati Lingkungan II, Kel Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi melaporkan kepada Polisi kalau sepeda motornya Honda Vario BK 3450 AED telah hilang dicuri saat di parkir didepan kos-kosan miliknya.

Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut dan petugas pun kemudian mengendus keberadaan pelaku Babe sedang berada di rumah temannya di Kecamatan Deli tua, Deli Serdang.

Kamis (29/3/2018) petugas bergerak ke tempat persembunyian Babe, namun saat akan ditangkap, Babe berusaha melawan petugas dan melarikan diri tanpa mengindahkan tembakan peringatan petugas, tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku hingga akhirnya pelaku roboh dan berhasil ditangkap.

Kepada petugas, Babe mengakui mencuri Honda Vario BK 3450 AED milik korban saat diparkir di kos-kosan itu. Babe juga mengaku menjual sepda motor itu dengan perantara temannya Heri (DPO), warga Deli Tua kepada DS seharga Rp 2,7 juta.

“Selanjutnya petugas menangkap DS dan mengamankan sepeda motor milik korban dari rumah DS dan kemudian memboyong Babe dan DS ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas.- (Nal/Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *