Melirik Geliat Ekonomi di Pasar Kain Tebing Tinggi

KOLOM, Tebing Tinggi154 Dibaca

Oleh : JUNGJUNGAN SARAGIH

Geliat ekonomi disuatu daerah tidak terlepas dari animo masyarakat daerah itu sendiri untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pasar yang telah disediakan pemerintah daerah. Geliat ekonomi tersebut harus dapat mencakup masyarakat daerah luar lainnya sehingga menghidupkan prekonomian khususnya di Kota Tebing Tinggi.

Program merevitalisasi pasar tradisional menjadi salah satu program penting di era Presiden Joko Widodo. Pasar tradisional sebagai tempat berlangsungnya berbagai transaksi perdagangan antara warga masyarakat sebagai konsumen dengan warga lainnya sebagai pedagang memang sangat penting untuk direvitalisasi. Selama ini pasar tradisional yang belum dibangun atau direvitalisasi itu biasanya identik dengan tempat yang kumuh, reget, dan becek. Tempat parkir pun susah. Kondisi ini terjadi dari Sabang sampai Merauke. Melalui program revitalisasi kondisi itu akan berubah. Pasar yang sudah direvitalisasi ada tempat parkirnya sehingga yang belanja pakai mobil atau sepeda motor bisa parkir. Presiden Jokowi telah menargetkan dan merevitalisasi atau membangun pasar tradisional dari Sabang sampai Merauke.

Kota Tebing Tinggi telah mendapat bantuan revitalisasi pasar tradisional Pasar Bunga menjadi Pasar Kain dengan tipe modren telah dibangun 264 kios dan berlantai 3 yang dilengkapi lahan pakir, kamar mandi serta mushola. Revitalisasi Pasar Kain Jalan MT Haryono menjadi pasar modern bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan sebesar Rp 33 miliar. Pembangunan Pasar kain Modren ini telah rampung dikerjakan dan telah dioperasikan penggunaannya.

Untuk mensukseskan program revitalisasi pasar membutuhkan peran Pemerintah Daerah yakni Pemko Tebing Tinggi sebagai daerah penerima manfaat program revitalisasi sesuai janji Nawacita. Tanpa peran Pemko sebagai sistem kendali operasi program revitalisasi bisa terkendala. Peran Pemko penting untuk melakukan pemetaan, pemeliharaan dan pengelolaan serta pemberdayaan pasar terpadu. Pasar-pasar yang telah direvitalisasi dengan menggunakan dana tugas pembantuan diberikan mandat oleh Menteri Perdagangan melalui mekanisme penugasan Kementerian kepada Walikota. Pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD yg ditetapkan oleh Walikota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan yang kemudian mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Menteri.

Ada empat prinsip revitalisasi pasar yang dilakukan. Pertama adalah Revitalisasi Fisik. Meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan. Kedua Revitaliasi Manajemen. Pasar harus mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek seperti: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan, pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar, standar operasional prosedur pelayanan pasar. Ketiga Revitalisasi Ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development). Dan terakhir, Revitalisasi Sosial. Menciptakan lingkungan yang menarik dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat.

Hasil pemantauan Tim Pasar Kantor Staf Presiden (KSP) dibeberapa daerah di Indonesia menemukan bahwa pembangunan revitalisasi pasar memang memerlukan terobosan dan peran Pemko dengan memaksimalkan partisipasi warga pasar agar pasar rakyat tidak sumber kemacetan, kekumuhan dan jorok. Pasar rakyat adalah sumber ekonomi daerah yang paling penting dan mudah diakses berbagai pemangku hajat bisnis ekonomi kecil. Tim Pasar KSP juga menemukan revitalisasi pasar rakyat seharusnya bisa menjadi solusi kemacetan.

Presiden Jokowi sangat mengharapkan revitalisasi pasar rakyat bisa bermanfaat bagi kehidupan banyak orang dan mengerakkan ekonomi daerah. Persoalan-persoalan terkait konflik kepentingan, alih lahan, tekanan PAD (penerimaan asli daerah) atau redistribusi pajak pasti bisa diselesaikan dengan baik bila semua memahami tujuan program revitaliasi.

Keberadaan revitalisasi pasar di Kota tebing Tinggi harus sepenuhnya dapat dirasakan warga masyarakat. Diharapkan dengan adanya pasar kain modren ini mampu meningkatkan gairah ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pengalaman empiris di banyak kabupaten dan kota, setelah dilakukan renovasi atau pembangunan kembali bangunan pasar selama kurun waktu 3-5 tahun kemudian, bangunan pasar yang telah direnovasi atau dibangun kembali beserta pengelolaan pasarnya tampak kembali semrawut serta kondisi pasar kembali kumuh dan kotor sama keadaannya seperti sebelum dilakukan renovasi atau pembangunan kembali pasar. Terlebih lagi, setelah direnovasi atau pembangunan kembali bangunan pasar, kegiatan perawatan atau pemeliharaan sangat minimal dilakukan dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Hal ini terjadi karena kebijakan revitalisasi pasar tradisional masih hanya sebatas menyentuh bangunan pisik pasar semata yang seringkali kurang diikuti dengan aktivitas perawatan atau pemeliharaan bangunan pisik pasar.

Selanjutnya, juga perlu dipikirkan persiapan calon pengelola pasar (manajemen pasar) yang akan ditugasi mengelola pasar yang baru. Sebaiknya kepada mereka sejak awal diberikan pelatihan tentang manajemen pasar dan diwajibkan menyusun sendiri serangkaian prosedur kerja dan pengawasan pekerjaan di bawah bimbingan pihak yang berkompeten dalam manajemen pasar. Pelatihan dan penyusunan prosedur kerja dan pengawasan pekerjaan ini dilakukan pada saat aktivitas renovasi atau pembangunan pasar yang baru sedang berlangsung. Pengetahuan yang telah diperoleh serta prosedur kerja dan pengawasan pekerjaan yang telah dibuat, hendaknya diperhatikan di lingkungan pasar di penempatan sementara selama bangunan pasar sedang direnovasi atau dibangun kembali, agar mereka terbiasa bekerja dengan menggunakan sistem.

Kepada para pedagang yang mendiami lokasi pasar sementara, diperkenalkan pengetahuan sederhana tentang perdagangan eceran mencakup merchandising seperti merencanakan pembelian (kulakan) barang dan persedian (merencanakan stock), sortasi dan pengemasan, penataan dan penyimpanan barang secara sistematis sesuai dengan prinsip FIFO serta pengetahuan tentang manajemen keuangan sederhana. Sama halnya dengan pelatihan bagi calon pengelola pasar, kegiatan bagi para pedagang tersebut juga dilakukan pada saat renovasi atau pembangunan pasar yang baru sedang berlangsung.

Yang tidak kalah pentingnya, sejak awal kepada para pedagang juga diperkenalkan tentang penanganan kebersihan yaitu setiap pedagang diwajibkan memiliki tempat sampah sementara di lapak atau kiosnya masing-masing, bisa berbentuk kantung plastik atau tempat sampah dari plastik yang sedapat mungkin sudah memisahkan sampah organik dan anorganik. Setiap kantung sampah tersebut penuh dibuang ke tempat sampah yang terletak di gang atau lorong dekat lapak atau kiosnya. Tujuan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik adalah untuk persiapan apabila sampah-sampah tersebut diolah menjadi kompos yang ini harus sudah dipikirkan sejak jauh-jauh hari. Selain itu, pedagang juga diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap kebersihan di lokasi sekitar setiap lapak atau kiosnya. Kepada setiap pedagang diajarkan untuk mematuhi batas tempat yang diijinkan berjualan sehingga tidak mengurangi lebar gang di losnya masing-masing. Dengan melibatkan pedagang dalam hal kebersihan dan ketertiban pasar, maka beban pihak pengelola pasar menjadi lebih ringan. Apabila kebiasaan-kebiasaan seperti ini sudah ditanamkan sejak dini, khususnya pada pasar yang sedang direnovasi atau dibangun kembali, maka diharapkan kebiasaan-kebiasaan ini akan terus berlanjut di pasar yang baru.

Pada saat pasar yang baru akan mulai beroperasi, masalah yang terpelik adalah pembagian lapak dan kios. Di sini perlu dilibatkan calon pengelola pasar yang baru, karena pengalaman empiris menunjukkan bahwa para pengelola pasar merasa tidak tahu menahu tentang pembagian lapak atau kios pada saat pasar yang baru akan mulai beroperasi. Para pengelola pasar yang baru pada umumnya hanya ditugasi menjalankan pengelolaan pasar, sehingga ketika pasar yang baru sudah berjalan kemudian terjadi ketidakdisiplinan zonanisasi pedagang, pihak pengelola cenderung membiarkan atau tidak mau bertanggung jawab, karena merasa tidak dilibatkan awal pembentukan zona pedagang berdasarkan jenis barang dagangan. Padahal ketidaktertiban zonanisasi pedagang merupakan titik awal mulai terjadinya kesemerawutan pasar tradisional.

Jika semua sistem sudah berjalan dengan lancar maka, akanlah terwujud pasar modren yang nyaman, sehingga bisa mengubah paradigma pasar tradisional yang negatif tersebut, dengan mengubahnya menjadi pasar yang layak serta nyaman bagi para konsumen***(berbagai sumber)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *