Miliki Sabu 1,28 Gram, Gibus Diringkus Polres Tebingtinggi

Tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi.- (Poto : Erwan T / Wartatoday.com)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pria berinisial ZR alias Gibus (33), warga Jalan Cik Ramlan, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram,di lemari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan SH melalui kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.Josua Nainggolan, kepada wartawan, Senin (16/11/2020) membenarkan membenarkan penangkapan Gibus terkait kepemilikan Narkoba.

Disebutkan Kasubbag Humas, Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi di tempat tinggalnya, Kamis (12/11/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengaan melakukan penyelidikan di TKP” kata Nainggolan.

Saat petugas melakukan penggrebekan dirumah yang diduga tempat di jadikan transaksi jual beli narkoba itu, petugas menemukan tersangka Gibus dan saat dilakukan penggeledahan diatas lemari pakaian, ditemukan satu buah kaca pirex berisikan serbuk kristal yang di duga sabu seberat 1,28 gram, satu buah tissu, satu kotak kaleng, dua buah mancis dan satu pipet skop.

Saat di interogasi petugas, Gibus mengaku memperoleh sabu itu dari temannya bernama Bono (DPO). Dan untuk proses lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika” tegas AKP Josua Nainggolan.- (wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *