Miliki Sabu, Ayub “Nginap” Di Sel Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Gambir, berinisial ASS alias Ayub (26) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku ASS ditangkap di rumahnya di jalan Mandailing, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Senin (15/1/2018) malam sekira pukul 22.30 Wib” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Senin (22/1/2018) Siang.

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang menyebutkan kalau pelaku ini sering menyimpan dan memiliki Narkotika Jenis Sabu.

“Satres Narkoba yang melakukan penyelidilan kemudian menangkap pelaku di kediamannya dan saat digeledah, dari balik pintu gudang di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan Empat bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu, 12 lembar plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, satu buah botol kecil yang telah terpasang dot warna kuning, satu buah kaca pirex dan tiga buah mancis serta satu unit HP,” terang MT Sagala.

Kepada petugas, Ayub mengaku jika barang bukti sabu sebanyak Empat paket tersebut dia beli dari seorang bandar bernama De warga Jalan Kartini Kota Tebingtinggi harga Rp 400 ribu. “Aku sudah dua kali beli dari De, dan rencananya sabu itu hanya untuk kupakai sendiri, bukan untuk dijual,” ungkap pelaku.

Ayub juga mengakui jika dirinya sudah dua bulan menjadi pemakai narkotika jenis sabu tanpa diketahui istrinya. “Biasanya aku pakai sabu subuh sebelum berangkat jualan, dan biasanya aku mengunakan sabu tersebut dilokasi bekas kandang ayam dibelakang rumah,” sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah di Tahan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku yang menjual sabu tersebut. Sedangkan pelaku Ayub akan dijerat dengan telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *