Miliki Sabu, Begu dan Alim Diringkus Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala dan Iptu J Nainggolan mengapit kedua pelaku di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Personil Satres Narkoba Polres Tebingginggi dari sebuah Warung Internet (Warnet) di jalan Imam Bonjol kota Tebingtinggi.

“Kedua pelaku adalah berinisial MS alias Begu (44), warga Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan HPB alias Alim (40), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, kota Tebingtinggi” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres setempat, Selasa (8/5/2018).

Menurut MT Sagala, kedua pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/5/2018) subuh sekira pukul 02.50 Wib dari Warnet Hokita yang berada di Jalan Imam Bonjol yang juga merupakan kediaman dari pelaku Alim.

“Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram dan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, dua buah Mancis warna hijau dan biru, satu buah alat hisap sabu (Bong) yang telah terpasang dengan Kaca Pirex, Karet Dot dan Pipet plastik serta satu buah Hp,” terang Kasubbag Humas.

Disebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari keberhasilan personil membuntuti pelaku MS alias Begu yang merupakan target pihak Satres Narkoba, dimana saat itu pelaku Begu terlihat masuk kedalam warnet. Setelah memastikan bahwa pria tersebut adalah target yang selama ini dicari, personil Satres Narkoba kemudian melakukan pengrebekan.

“Dalam pengrebekan tersebut, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus diduga sabu dari tangan pelaku MS alias Begu, dan dari tangan pelaku Alim berhasil diamankan 1 bungkus diduga sabu seberat 0,2 gram. Sedangkan barang bukti lainnya berhasil ditemukan dari bawah meja tempat kedua pelaku sedang duduk” paparnya.

Dalam pemeriksaan, Begu mengaku jika barang bukti sabu tersebut diakui pelaku dibelinya dari orang yang biasa dipanggil Kecot (DPO) warga Jalan Siantar dengan harga Rp 800 ribu. Dan saat didalam warnet, pelaku Begu kemudian menjual sebahagian sabu tersebut kepada pelaku Alim dengan harga Rp 100 ribu.

“Kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan Keduanya akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk orang yang dipanggil dengan sebutan Kecot tersebut masih terus dilakukan pengejaran,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *