Miliki Sabu, Ceret Diringkus Polres Tebingtinggi

Iptu J Nainggolan dan personil Satres Narkoba mengapit pelaku MRS alias Ceret di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, MRS alias Ceret (45), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas saat melintas di jalan Setia Budi, tepatnya disekitar rumah pelaku, jumat (13/7/2018), sekitar pukul 01.30 Wib, dinihari” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan, di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (20/7/2018) siang.

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Merespon informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Saat dilakukan pemggeledahan, petugas menemukan, barang bukti dua plastik kecil transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dari saku celana pelaku” terangnya

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku Ceret yang masih berstatus lajang itu mengaku kalau Sabu itu baru saja dia beli dari temannya, berinisial To, warga Paya Kapar Tebingtinggi seharga Rp 100 ribu. Dan menurut Ceret, Sabu tersebut hendak dipakai sendiri. “Aku kenal dengan To di warung tuak dan sudah dua kali aku beli sabu dari dia,” akunya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” demikian Iptu J Nainggolan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *