Miliki Sabu, Pria ini Diciduk Polres Tebingtinggi

Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap personil satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi di jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis (3/6/2021)

Informasi diperoleh di Mapolres Tebingtinggi, Senin (7/6/2021), pelaku yang ditangkap adalah berinisial MI alias Wahyu (26), warga Jalan Lengkuas Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lima buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 3,66 gram, dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan digital.

Kasat Narkoba Poless Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan disebutkan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *