Pemilik 19 Paket Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria atas dugaan kepemilikan 19 paket narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial SH alias Suci (32), warga Jln. Sei Kelembah Gg Gandum Lingkungan VII Kel. Durian Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi.

“Polisi menangkap SH disebuah rumah di Jln Sei Kelembah Gg Gandum Lingkungan VII Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi, hari Jumat 17 September 2021 sekira pukul 21.15 WIB” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Senin (19/9/2021).

Disebutkan, dari penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 19 buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan peninbangan memiliki Berat Kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,32 gram.

“Kita juga mengamankan 1 pipet plastik runcing, 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital dan unit handphone Oppo warna hitam” papar Agus Arianto.

Ketika interogasi awal, pelaku SH mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *