Pemilik 2,56 gram Sabu Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Rabu (7/7/2021) menyebutkan, pelaku berinisial JP alias Jimek (33) warga jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi

Pelaku ditangkap petugas Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB saat berada dipinggir jalan, di jalan Kutilang, BTN Purnawirawan Kota Tebingtinggi. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, dari celana pelaku ditemukan 11 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,56 gram. Kepada petugas pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” sebut Kasubbag Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *