Pemko Tebingtinggi Sosialisasikan Permendagri No.11/2018 dan Pemilu Serentak

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang diselenggarakan Pemko Tebingtinggi di Gedung Balai Pertemuan Kartini Jalan Gunung Lauser kota setempat,Rabu (13/2/2019).

Dalam kegiatan sosialisasi Permendagri No.11 tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah itu, Walikota mengajak para ASN untuk bersyukur, karena kota Tebing Tinggi telah memiliki gedung pertemuan yang cukup megah.

“Ini pertama kalinya Gedung Balai Pertemuan Kartini yang baru ini dipakai, dan ini juga untuk membuktikan bahwa, jangan nanti ada yang bilang untuk apa bangunan yang megah ini di bangun,” ucap Wali Kota.

Menurut Wali Kota, melalui kegiatan ini juga supaya masyarakat tahu bahwa Kota Tebingtinggi ini merupakan satelitnya Kota Medan dan kedepan bila ada banyak kegiatan di Medan tidak lagi diadakan disana, tetapi bisa di Tebingtinggi dan otomatis perekonomian warga juga meningkat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota mengajak seluruh ASN dan tenaga kerja kontrak untuk mensukseskan Pemilu Serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 nanti. “Karena kita semua adalah abdi bangsa dan negara serta digaji oleh pemerintah, kita semua ini merupakan agen dari suatu pembaruan serta sebagai motor dari pemerintah untuk menggerakkan masyarakat, mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih,” jelas walikota.

Kepada para PNS dan Tenaga Kontrak beliau mengharapkan jangan jadi provokator dan mempengaruhi masyarakat untuk tidak datang ke TPS alias golput, karena kesuksesan pemilu ini merupakan masa depan Indonesia.

Terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Walikota mengatakan bahwa seluruh ASN akan diukur kinerjanya berdasarkan ukuran satuan kinerja pegawai (SKP).

“SKP ini akan membagi semua tugas-tugas yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) kepada seluruh PNS yang ada dibagi habis kerjaan itu,” terangnya

Dijelaskan juga bahwa di setiap OPD nanti akan ada tim penilai kinerja pegawai yang ditunjuk langsung oleh kepala OPD-nya, selanjutnya penilaian tidak seperti dulu yang dilakukan setahun sekali, tetapi kedepan setiap satu bulan sekali, jelasnya.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *