Pencuri Bunga Nginap Disel Polsek Padang Hilir

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Hilir

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tanaman bunga dan potnya, Kamis (4/2/2021)

“Pelaku yang diamankan berinisial RH alias Mamat (22) warga Danau Ranau Lingkungan VI kelurahan Lubuk Raya kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi” kata Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyebutkan, Jumat (5/2/2021).

Disebutkan, peristiwa pencurian terjadi Kamis 4 Pebruari 2021 sekira pukul 04.00 WIB dirumah korban Ruby Cahyadi (45) di Jalan Kenanga Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi.

Saat itu, korban sengaja mentintai siapa pelaku pencurian bunga miliknya, karena sehari sebelumnya bunga korban telah hilang sebanyak 13 pot. Jadi begitu mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya, korban langsung melihat dari celah lubang pintu rumahnya.

Benar saja, korban melihat seorang pelaku memanjat pagar rumahnya kemudian masuk kepekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga, melihat aksi pelaku korban dan anak nya langsung keluar rumah mendatangi pelaku.

Sedangkan teman pelaku yang diketahui berinisial An, yang saat itu menunggu diatas sepeda motor serta memantau disekitar lokasi, langsung melarikan diri dengan sepeda motornya begitu aksi mereka dipergoki pemilik rumah

Sementa pelaku RH berserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Padang Hilir dan akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Rp4 juta.

“Atas perbuatanya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 5 tahun keatas” tutup Kasubbag Humas.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *