Polisi Tangkap 2 Pria di Tebingtinggi, 28,88 Gram Sabu Disita

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap personil satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tebingtinggi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 28,88 gram.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial RS alias Andan (45) dan WAY alias Jigrak (32), keduanya merupakan warga Jln Ir H. Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan

“Personil kita yang melakukan penyidikan kelokasi dimaksud kemudian berhasil menangkap kedua pelaku ini Kamis tanggal 04 November 2021 sekira puku 15 30 WIB, saat keduanya sedang duduk-duduk di Jln Ir.H Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya” jelas Iptu Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Minggu (7/11/2021)

Dipaparkan Agus, dari penangkapan itu berhasil menyita barang bukti 6 paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 28,88 gram dan berat bersih 27,08 gram dan 4 lembar kertas tissue.

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *