Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria pelaku penyalahguaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, keduanya berinisial KW (36) waega Jln Intan Lk.II Kel.Pabatu Kec.Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan AK (22) warga Gg Pembangunan Lk.III Kel.Pekan Tanjung Morawa Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Keduanya ditangkap hari Selasa 3 Agustus 2021 di pekarangan dan kamar kost-kosan di jln Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas, dalam keterangan persnya, Kamis (5/8/2021).

Disebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di TKP.

“Pertama personil menangkap tersangka KW dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,32 gram” kata Agus.

Saat diinterogasi, tersangka KW mengaku barang buktk itu miliknya dan AT. Selanjutnya polisi memburu AT yang juga kost di lokasi sekitar penangkapan KW tersebut dan polisi berhasil mengamankan AT di kamar kost-nya.

Untuk pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutul Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *