Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Tebingtinggi, 2,5 Kg Sabu Diamankan

HUKUM, Tebing Tinggi179 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinisial Rd alias Madan. Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 2,5 Kilogram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Senin (18/4/2022) menyebutkan, tersangka Rd (25) merupakan warga Jln Ir. H. Djuanda Lingkungan. I Kel. Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi namun berdomisili di Jln Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

Tersangka Rd alias Madan ditangkap Polisi

Disebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat personil Satres Narkoba menangkap tersangka UDP alias Duken pada hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Jl. Rajawali Lingkungan III Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

“Saat Tersangka Duken ditangkap, Polisi menemukan barang bukti Sabu, yang diakuinya dia peroleh dari seorang pria berinisial Rd alias Madan” ujar Agus.

Menindaklanjuti pengakuan Duken, Personil Satres Naekoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F. Sitepu kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi tersangka Rd untuk berpura-pura memesan Sabu. Tersangka Rd sepakat melakukan transaksi di Jln Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi hari Sabtu 16 April 2022 pukul 00.30 WIB.

Setibanya dilokasi, Polisi melihat Rd melintas mengendarai sepeda motor tempat yang sevbeumnya telah disepakti, Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran serta berhasil menangkap Rd dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kirinya ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram.

Selanjutnya Polisi mengintrogasi pelaku terkait barang bukti sabu laing. pelaku mengakui masih ada menyimpan sabu lainya dirumahnya. Dan dari rumah pelaku di Jln Sei Kelembah, kelurahan Durian, petugas kembali menemukan 1 buah kotak bekas rokok electrik yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.

Kemudian petugas juga menemukan 1 buah Tas Ransel Warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkorika jenis Sabu dan setelah ditimbang ke seluluruhannya memiliki berat kotor 2,5 Kilogram

“Saat diintrogasi, pelaku Rd mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,” tutup AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *