Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Kedua Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Kedua pelaku adalah RN alias Riyan (22) warga jalan Sakti Lubis Gg Bets, Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti kota Tebingtinggi dan HMS alias Niko (29) warga jalan Cik Khozanah, Lingkungan V Kelurahan Damar Sari kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di Mapolres setempat, Jumat (8/6/2018).

Dijelaskan, pelaku Riyan ditangkap hari Jumat (1/6/2018) disebuah warung di jalan Cengkeh kelurahan Bandar Sakti, setelah petugas menyaru sebagai pembeli dan dari pelaku juga diamankan barang bukti satu bungkius plastik kecil transparan berisi narkotik jenis sabu.

Saat di interogasi petugas, Riyan mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil Daus, warga jalan Cengkeh yang dia beli seharga Rp90 ribu kemudian dijual lagi oleh Riyan sebesar Rp 100 ribu.

“Sementara Pelaku HMS alias Niko ditangkap petugas pada hari Sabtu (30/5/2018) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari. Penangkapan Niko juga dilakukan setelah petugas mendapt informasi dan kemudian petugas menyaru sebagai pembeli” sebut AKP MT Sagala.

Saat itu petugas menghubungi pelaku dan menyampaikan mau membeli sabu senilai Rp. 300 ribu. Niko menyanggupi permintaan itu dan sepakat bertemu di sebuah hotel melati di kawasan jalan Delima kota Tebingtinggi. Namun begitu sampai di Hotel itu, Niko merasa curiga ada polisi, hingga dia membuang satu plastik transparan berisi Sabu dan langsung melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah belakang hotel.

Akan tetapi karena jalan di lokasi itu buntu, akhirnha pelaku menbrak tembok hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi berikit barang bukti yang sempat dibuang pelaku, satu unit HP Samsung, satu buah Dompet, uang tunai Rp. 300 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

“Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan keduanya akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasubbag Humas.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *