Polres Tebingtinggi Ringkus Jurtul Judi Togel

Kasubbag Hums AKP MT Sagala memeprlihatkan pelaku Jaya (kaos Merah) di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang jurut tulis (Jurtul) Judi Togel dan KIM, berinisial AW alis Jaya (62) warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi diamankan personil satreskrim Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas hari Rabu (30/5/2018) malam saat sedang menunggu pemesan nomor togel di sebuh rumah warga di jalan Sei Suka, yang tidak jauh dari rumh pelaku” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala kepada Wartawan di Mapolres Tebingtinggi, Senin (4/6/2018).

Disebutkan, penangkapan pelaku Jaya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menerim pesanam nomor togel lewat Ponselnya.

Dari pelaku Jaya, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit HP yng di dalam pesan masuknya berisi nomor nomor tebakan togel dan uang hasil penjualan judi KIM sebesar Rp 75 ribu.

Kepada petugas, Jaya mengaku dengan dari pekerjanya sebagai Jurtul dia untuk judi togel dia mendapat omzet sebesar Rp. 300 ribu sedangkan untuk judi KIM Rp. 400 ribu setiap putarannya dan dari omzet itu dia mengaku memperoleh komisi 20 persen. Sedangkan omzet itu dia setor kepada seoramg berinisial Ac warga Serdang Bedagai

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana” tutup MT Sagala.- (dav)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *