Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Jambret

AKP MT Sagala didampingi Ipda Nova Bhayangkara mengapit pelaku RHH alias Dayat.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – satu dari dua pelaku jambret, berinisial RHH alias Dayat (18), warga Jalan Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, berhasil diringkus Personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala membenarkan penangkapan Tersangka RHH alias Dayat tersebut. “Seorang lagi temannya berinisial IN masih DPO dan dalam pengejaran pihak Satreskrim” ujar AKP MT Sagala didampingi Kanit Resum Ipda Nova Bhayangkara di Mapolres setempat, Selasa (8/5/2018).

Dijelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi, Senin (2/4/2018) siang sekitar pukul 14.30 Wib. saat itu korban bernama Dewi Eka Lasia (51), warga Jalan Tanah Merah, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dengan dibonceng oleh salah seorang keluarganya mengunakan sepeda motor Honda Scopy, melintas di Jalan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Namun saat melintas di Jalan Deblod Sundoro, tepatnya di depan RM Pondok Bagelen, tiba-tiba saja sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat dan temannya.

Begitu dekat, pelaku Dayat yang berada diboncengan langsung merampas tas sandang yang berada dipangkuan korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 buah Mukena, 1 unit Hp merk Oppo, KTP dan kartu ATM milik korban. Berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku selanjutnya kabur melarikan diri sementara akibat kejadian itu korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus Pelaku Dayat. “Pelaku Dayat ditangkap dari sekitar kediamannya dengan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo milik korban” sebut Kasubbag Humas.

Saat ditanya, pelaku Dayat mengaku jika dalam tas milik korban tersebut hanya berisi uang sebesar Rp 450 ribu yang mana dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit Hp Oppo. Sementara rekannya UN mendapat bagian uang sebesar Rp 250 ribu dan dompet milik korban.

“Aku diajak UN untuk menjambret dan sepeda motor Honda Megapro yang kami gunakan untuk menjambret itu adalah sepeda motor milik UN,” ungkap Dayat.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana,” tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *