Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga mengapit pelaku MR alias Reza.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.COM – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di rumah kost-kostan, berinsial MR alias Reza (31) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, berhasil diringkus jajaran satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi.

Pelalu ditangkap saat berada di rumah kost-kostan di jalan H Juanda, Kel Tanjung Marulak, Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi pada hari selasa Selasa (15/5/2018) dini hari” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (18/5/2018) siang.

“Dari tangan pelaku MR alias Reza, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 1,82 gram dan 1 bungkus plastik transparan kosong serta 1 unit handphone merk Samsung” jelas MT Sagala.

Dikatakannya, penangkapan pelaku Reza setelah sebelumnya pihak Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku kerap mengedarkan narkoba di Kost-kostan tersebut.

Dalam pemeriksaan putugas, Reza mengaku jika barang haram itu dia beli dari seorang berinisial Dd, warga Desa Sukadame, Kecamatan Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai seharga Rp 1,2 juta. Dan menurutnya dia sudah dua kalo membeli sabu ke Dd tersebut.

Namun Reza memgaku sabu itu bukan untuk dijual kembali dan hanya untuk digunakan sendiri. “Sabu itu kubeli untuk kupakai sendiri dan untuk digunakan bersama kawan-kawan pak,” sebut pria lajang pengangguran itu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Sedangkan terduga bandar berinisial Dd masih terus dalam pengejaran” tegas AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *