Polres Tebingtinggi Tangkap 4 Pelaku Narkoba

Kasubag Humas didampingi Ipda W Silitonga mengapit ke empat pelaku.- (Photo : David S)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus Empat orang pelaku pengalahgunaan Narkoba. Ke empatnya ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda.

Kasubag Humas Polrss Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Sat Narkoba Ipda W Silitonga di Ruang Media Centre Polres Tebingtinggi, Rabu (24/1/2018)
memaparkan, ke empat pelaku diantaranya, DI alias Dedek (30), warga jalan Gunung Martimbang II, lingk IV Kel Lalang, kec Rambutan, kota Tebingtinggi.

“Pelaku DI ditangkap petugas hari selasa (16/1/2018) sekira jam 13.45 wib didalam rumahnya. Dan dari pelaku diamankan barang bukti 3 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu bruto 1,12 gram, buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 1 buah karet dot, 2 buah pipet berbentuk skop dan 1 buah hp nokia” ujar AKP MT Sagala.

Lalu BS alias Bembeng (28) warga dusun Baru, Desa Bandar Tengah, kec Bandar Kalipah, kabupaten Sergai, yang ditangkap Rabu (17/1/2018) sekira jam 14.00 wib di jalan Taman Bahagia, kel Tanjung Marulak Hilir, kec Padang Hulu, kota Tebingtinggi.

Saat ditangkap Bembeng mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari Ma alias Ucok (49) yang merupakan warga Dusun 1, Desa Kuala Bali, kecamatan Serba Jadi, kabupaten Serdang Bedagai.

Atas pengakuan Bembeng itu, petugas kemudian bergeral cepat dan meringkus Ucok di kediamannya dan dari bembeng serta Ucok itu petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu seberat 0,24 gram, 2 unit HP merk Nokia dan Samsung serta uang sebesar Rp 54 ribu.

Selanjutnya adalah MRS alias Kelik (30) warga jln Kelapa Sawit lingk VII, Gg Gandum, kel Durian, kec Bajenis, kota Tebingtinggi  ditangkap Rabu (17/1/2018) sekira jam 09.00 wib di rumahnya. Dan dari kelik polisi menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,14 gram, 4 buah bong dan satu unit HP.

“Ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ke empat pelaku akan dijeray dengan pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas MT Sagala.- (vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *