Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebingtinggi.- (Poto : Wartatoday/Ismail BB)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pria berinisial AH alias Bejoy (40), warga Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi karena terlibat pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Selasa (1/9/2020) di jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi” kata Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dipaparkan Nainggolan, kejadian berawal pada hari Senin malam 20 Mei 2019, saat itu korban Irianto warga Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, memarkirkan sepedamotornya Yamaha Jupter Z nopol BK 2722 NAC di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Namun saat makan malam, korban bersama saksi Agustin Sinaga mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan dari depan rumahnya. “Saksi melihat ada seseorang pria tidak dikenal telah membawa sepeda motor korban,” terang Kasubbag.

Saksi sempat berteriak ‘maling-maling’, namun korban yang tiba didepan rumahnya sudah tidak melihat sepedamotor miliknya. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke kepolisian dan petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku,” ujar Nainggolan

“Pelaku dan barang bukti sepedamotor yang tinggal cup (body) untuk sementara diamankan petugas guna pengembangan. Dan atas peristiwa itu korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta” Demikian Kasubbag Humas.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *