Polsek Rambutan Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku RS alias Banong diringkus personil Polsek Rambutan.- (Poto : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda CB 150 milik korban Arifin Nelson Siagian, warga Jalan Jambu, Lingkungan I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, berinisial RS alias Banong (26), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan.

Sementara itu seorang tersangka lainya yang merupakan teman RS saat melakukan pencurian itu, berinisial MR alias Rido telah lebih dulu ditangkap Polsek Rambutan.

Kepala Kepolisian Sektor Rambutan AKP Henri Surbakti, Minggu (17/3/2019) menyampaikan, pelaku RS alias Banong diciduk petugas Jumat (15/3/2019) malam dari kediaman orang tuanya di Gg Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban membuat laporan ke Polisi Nomor : LP/12/III/TT. Bulan tanggal 1 Maret 2019 tentang kasus curanmor.

Usai kedua pelaku melakukan pencurian Jumat (1/3/2019) malam lalu, paginya Pelaku MR berhasil dibekuk Polisi saat berada di Jalan Perladangan. “Dari pengakuan pelaku MR inilah akhirnya kita memastikan tentang keterlibatan pelaku RS alias Banong,” sebut Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku RS alias Banong mengakui jika sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada temannya Afit yang merupakan warga Kota Medan.

“Hingga saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap penadah sepeda motor curian tersebut. Dan kedua pelaku telah ditahan serta masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rambutan”, kata AKP Henri Surbakti.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *