Polsek Rambutan Tangkap Penjual Dan Pembeli Sabu

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di mapolsek Rambutan.- (Photo : Ronal pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Polsek Rambutan menangkap seorang penjual dan pembeli narkotika jenis sabu, disaat keduanya sedang melakukan transaksi, Rabu (30/1/2019) siang.

Kedua pelaku adalah MA alias Alwi (17) warga Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan RN (27 ) warga Tomuan, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Kapolsek Rambutan AKP Henry Surbakti menyebutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku Alwi merupakan seorang penjual sabu, dan saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkoba dikediamannya bersama seorang pria.

Menindaklanjuti itu, Kapolsek bersama personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menggrebek rumah alwi jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Saat ditangkap, dari tangan tersangka Alwi diamankan barang bukti satu bungkus klip plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Sementara satu bungkus plastik diduga berisi sabu juga diamankan dari pelaku RN,” ucap AKP Henry Surbakti saat dikonfitmasi Wartawan diruang kerjanya, Kamis (31/1/2019) siang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku RN mengaku satu bungkus sabu yang ditemukan petugas dari tangannya adalah sabu yang baru saja dia beli dari pelaku dari Alwi.

“Saat ini kita masih terus memintai keterangan dari keduanya, dan nantinya kedua pelaku akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi untuk selanjutnya dilakukan penggembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Henry Surbakti.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *