Pria Ini Ditangkap Saat Nyabu Didalam Kamar

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial WP alias Pajar (25) warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Hilir Kec. Padang Hulu kota Tebingtinggi, diringkus Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma didampingi Kasubbag Humas AKP MT Sagala menyampaikan, Pelaku Pajar ditangkap dari sebuah kamar 04 Cafe 99 pada Selasa (20/1/2018) malam.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Petugas kemudian melakulan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan kemudian mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar cafe itu, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu, dua buah bong, 1 mancis yang sudah terpasang jarum suntik, 2 buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan dan 6 buah pipet plastik.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolrds tebingtinggi dan pelaku akan dijerat melamggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *