Pria Pemilik 15,03 Gram Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi.- (Poto : Wartatoday/Ismail BB)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial DR alias Dedi (27) Jalan Bulian Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi. Dari tangan pelaku juga disita 15,03 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Yusuf Tarigan SH menyebutkan, DR ditangkap petugas hari Rabu (15/7/2020) di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi Narkoba di jalan Iklas. Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke Lokasi dimaksud” kata Kasat Narkoba di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (16/7/2020).

Disebutkan, saat melakukan pengintaian di TKP, Personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 AIPTU Martin Silalahi kemudian melihat orang yang di curigai berada di pinggir jalan Ikhlas. Dan saat diinterogasi serta dilakukan penggeledahan badan, dari saku baju pelaku ditemukan barang bukti 43 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu seberat 15,03 gram dan buah skop yang terbuat daei pipet plastik.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Yusuf Tarigan.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *