Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com -Seorang pria berinisial IK (27), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi dipinggir Jalan SM. Raja Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi pada Selasa dini hari (29/4/2025).

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Selain itu, turut disita satu buah kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (6/5).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dilokasi kejadian. Ia hanya tampak pasrah saat diamankan petugas. Dalam interogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan.

Usai diamankan, pelaku yang diketahui residivis kasus narkotika tahun 2021 ini dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.- (R.02)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *