Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pembobol Toko Ponsel

Tersangka dan barang bukti diamankan Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi.-

TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Tim elang sakti satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pembobol salah satu Toko Ponsel di Jalan Thamrin nomor 126-128, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisil Fa (20), warga jalan Kartini Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi itu.

“Fa diamankan Selasa 09 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB di kawasan jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi” kata Kasubbag Humas dalam keterangan persnya, Rabu (10/2/2021).

Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula, Selasa 05 Januari 2021, saat itu korban Susanto (43) warga jalan Jurung Lk IV Kelurahan Badak Berjuang Kecamatan Tebingtinggi, kota Tebingtinggi, datang untuk bermaksud membuka toko ponselnya.

Tapi korban mendapati tokonya telah dimasuki pencuri, korban kemudian memeriksa barangnya dan setelah didata ternyata sebanyak 42 unit Handphone berbagai tipe telah hilang, dengan kerugian mencapai Rp125 juta. Atas kejadian itu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebingtiggi.

Personil Tim Elang Sakti Unit Reskrim Polres Tebingtinggi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap tersangka Fa bersama sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka ini akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan” tutup Kasubbag Humas.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *