Satu dari Dua Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas

Kedua pelaku saat digiring petugas ke sel Polres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku pencurian di rumah seorang hakim Nelly Rakhmasuri Lubis, di jalan Fatimah Blok C Kompleks perumahan Kehakiman kota Tebingtinggi berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Tebingtinggi. Satu diantarnya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menambak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.

“Kedua pelaku adalah berinisial SA alias Iful (20) warga jalan Bawang Putih Lingk VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan HSP alias Putra (25) warga Jalan Bawang Putih Lingk IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Beringin Jaya di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (14/3/2018).

Disebutkan terungkapnya kasus ini berawal saat korban Nelly Rakhmasuri Lubis yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Tebingtinggi itu membuat pengaduan ke polisi bahwa rumah dinasnya telah dimasuki pencuri, Selasa (6/3/2028) sekira jam 15.30 Wib.

Petugas kepolisian yang menerima laporan korba kemudian melakukan penyelidikan dan pada Hari sabtu (10/3/2018) personil Satreskrim meringkus pelaku Iful di Losmen Ariko kota Tebingtinggi, Karena sebelumnya pelaku Iful juga terlibat kasus pembongkaran sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol, Kota Tebingtinggi bersama rekannya Fre (DPO), Minggu (25/2/2018).

Namun saat ditangkap petugas, Iful berusaha melawan dan melarikan diri, tidak mau tangkapannya lepas, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Iful hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kepada penyidik, Iful juga mengakui ada melakukan pencurian di rumah Nelly Rakhmasuri Lubis bersama temannya HSP alias Putra. Mendapat pengakuan itu petugas langsung menangkap Putra di kawasan terminal Pasar Sakti kota Tebingtinggu.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui ada mencuri di rumah Hakim Nelly Rakhmasuri Lubis dengan mengambil HP merk Mito yang kemudian dijual kepada pria berinisial Ma warga Pandoman, kabupaten Simalunggun seharga Rp 150 ribu.

“Kedua pelaku telah diamankan di polres Tebingginggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan 363 ayat 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian” jelas AKP MT Sagala.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *