Tarif Parkir Di Kota Tebingtinggi Naik, Ini Rincinnya

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtinggi menetapkan besaran tarif retribusi parkir baru yang berlaku mulai awal Agustus 2018. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 atas perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

“Kenaikan tarif retribusi parkir ini merupakan amanat Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang sudah disepakati oleh DPRD Kota Tebingtinggi” ujar Wali Kota Tebingtinggi melalui Kabag Humas, Abdul Halim Purba dalam terangan persnya, Senin (3/9/2018).

Dijelaskan, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut guna untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Tebingtinggi. Dan tarif retribusi parkir tersebut masih lebih rendah dari daerah-daerah lain di Sumatera Utara.

Adapun tarif resribusi parkir yang baru tersebut, Untuk kendaraan Roda Dua, dari Rp500 menjadi Rp1000 untuk sekali parkir. Kendaraan roda Empat, dari Rp1000 menjadi Rp2000 sekali parkir, sedangkan kendaraan roda enam keatas, dari Rp.5000 naik menjadi Rp6500 untuk sekali parkir.

Beda lagi untuk retribusi parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu, seperti Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto, dimana untuk di ke empat jalan itu tarifnya untuk kendaraan roda dua Rp1000, Roda Empat Rp3000 dan Roda Enam keatas dikenakan Rp10.000 sekali parkir.

Diterangkan, adanya perbedan kenikan khusus di jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto itu, mengingat jalan tersebut merupakan jalan lintas dan kawasan sibuk di inti kota, sehingga dengan tarif lebih tinggi diharapkan agar lalu lintas di ke empat jalan itu bisa berjalan lancar.-

“Kenaikan tetribusi parkir ini akan terus kita sosialisaskan kepada masysrakat luas’ sebut Halim Purba.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *