Team Elang Sakti Tangkap Pencuri 3 unit Motor Dinas Pemko Tebingtinggi

Pelaku dan barang bukti yang tersisa beruoa jok dan tangki sepeda motordiamankan di Mapolres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Team Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pencurian tiga unit Sepeda Motor Dinas Milik Pemerintah Kota Tebingtinggi yang sebelumnya disimpan di Gudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol.

“Pelaku berinisial Iwan (52), warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Pelaku kita amankan dari kediamannya, hari Kamis, 28 Januari 2021” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1/2021)

Disebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak Pemko Tebingtinggi ke Polres Tebingtinggi atas hilangnya sepeda motor dinas mereka di Gudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol. Merespon laporan itu, Team Elang Sakti Jatanras Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Selain menangkap pelaku, juga diamankan sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepedamotor. Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot” jelas Kanit Resum.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah mencuri tiga unit sepeda motor dinas di gudang itu, yakni dua unit motor patroli jenis Garuda dan satu unit motor honda supda X.

Pencurian itu diakui pelaku bermula saat ia melintas di TKP dan melihat pintu gudang eks Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka. “Pelaku melihat didalam gudang disimpan tiga unit sepedamotor, hingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut,” papar SPN Siregar

Selanjutnya, pelaku pergi dan menyewa mobil pick Up dan kembali ke gudang mengambil satu unit sepedamotor yang kemudian dibawa pelaku kerumahnya. Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada dua unit sepedamotor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil saru unit sepedamotor jenis Honda Supra X.

Lalu dua hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021, pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda yang langsung dibawa pelaku kerumahnya yang jaraknya tidak jauh dari TKP

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ipda SPN. Siregar.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *