TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, menerima penghargaan Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas capaian kinerja Pemerintah Kota Tebingtinggi, dalam percepatan penurunan angka stunting.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, tentang Penetapan dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025, untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih hadir langsung menerima penghargaan tersebut, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr Fitri Sari Saragih.
Dalam sambutannya, Wapres Gibran menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target penurunan stunting nasional menjadi 14,2% pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wapres juga menekankan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor agar upaya penanganan stunting berjalan efektif hingga tingkat keluarga.
Keputusan pemberian insentif ini diambil setelah melalui evaluasi ketat terhadap program-program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam menurunkan angka stunting.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Keuangan, Kota Tebingtinggi menjadi salah satu daerah dengan kinerja terbaik di Provinsi Sumatera Utara, bersama Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara.
Adapun total insentif yang diterima sebesar Rp5,46 miliar sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja tersebut.
Pemerintah pusat menilai langkah-langkah konkret Pemko Tebingtinggi, seperti peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta integrasi program lintas perangkat daerah—telah menunjukkan komitmen kuat, dalam mendukung good governance dan percepatan penurunan stunting di tingkat daerah.
Pemberian Insentif Fiskal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025, tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan kepada pemerintah daerah, yang mampu menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (archa)
