UMK Tebingtinggi Tahun 2020 Ditetapkan, Segini Besarannya

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Ketenagakerjan Iboy Hutapea mengumumkan UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2020.- (Poto : Dok Humas)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak – hak pekerja, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi didampingi Kadisnaker Boy Hutapea saat kegiatan Press Release yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi, Rabu (18/12/2019.

Wali Kota juga menegaskan bahwa UMK ini berlaku untuk Delapan jam kerja selama satu hari dengan masa kerja satu tahun. “Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada,” katanya.

Kalau ada sesuatu yang tidak dibersesuaian ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit. Juga ditambahkannya bahwa di dalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.

Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebingtinggi, Umar Zunaidi menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya (dengan UMK). Maka yang diatur tentang sistem kerjanya hanya Lima jam saja.

“Kalau mau melakukan sama dengan UMK bisa dilakukan jalan yang diambil dengan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran hal ini akan menimbulkan resiko pengangguran yang besar, tegas Wali Kota.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2020. “Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/735/KPTS/2019, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.537.875, 72 dan berlaku mulai 1 Januari 2020” ujar Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea.

Turut hadir pada pegumuman itu, Wakil Ketua Apindo Zainal Arifin Tambunan Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabag Perekenomian Zahidin, Kabag Humas Abd Halim Purba, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitong, Kacab BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.- (MS/red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *