Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial Pemda se Sumut Dengan Kejaksaan

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Pemerintah Kota Tebingtinggi menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial, sebagai terobosan baru menuju sistem hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pidana kerja sosial dipandang sebagai pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan, agar dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, disertai para wali kota dan bupati se-Sumatera Utara. Acara ini turut disaksikan jajaran Forkopimda sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi keadilan yang lebih inklusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan kerja sama penerapan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Program ini dinilai sebagai langkah konkret implementasi Restorative Justice (RJ) yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

Tindakan ini diterapkan pada perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Ia menegaskan, bahwa pidana kerja sosial bersifat nonkomersial dan wajib dilaksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Ada lebih dari 300 jenis pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari pembersihan lingkungan hingga membantu layanan administrasi seperti pembuatan KK dan KTP, menyesuaikan kemampuan pelaku.

Sementara itu Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi penerapan RJ sebagai bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang sudah ia sampaikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah dimasukkan dalam RPJMD Sumut sebagai instrumen keadilan yang lebih humanis dan efektif.

“Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan mengatur RJ secara tegas. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk mengurangi kepadatan lapas. Jika semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak berjalan,” ujar Bobby.

Ia juga mendorong agar kepala daerah memiliki kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial, serta mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penerapan RJ menjadi wujud penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana ringan harus mengutamakan pemulihan hubungan, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.

“MoU ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan SOP, serta melakukan supervisi yang jelas,” tegasnya.

Di akhir acara, Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama seluruh pemerintah daerah se-Sumut, berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan kondisi sosial masyarakat.

Turut hadir bersama Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Satria Abdi, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kabag Prokopim, Setdako Faisal Ahmad, dan perwakilan Forkopimda. (archa)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *