TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, menyampaikan 6 program prioritas pembangunan Kota Tebingtinggi tahun 2026, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 sampai 2029, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025), di ruang Sidang Paripurna DPRD, gedung DPRD, Jalan Sutomo.
Enam program prioritas tersebut yakni, pertama meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Kedua, memperkuat sumber daya manusia, pendidikan, pembangunan gender dan inovasi. Ketiga, memperkuat ketahanan ekonomi yang inklusif. Keempat, mengembangkan dan menata infrastruktur, lingkungan dan ketahanan bencana. Kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keenam, memperkuat ketahanan sosial, nilai-nilai religius dan meningkatkan fungsi rumah ibadah.
Wali Kota juga mengatakan, pendapatan pada Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp620,91 miliar, jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp740,11, jelas Wali Kota, mengalami penurunan Rp119,20 miliar atau 16,11 persen.
“Hal ini disebabkan karena menurunnya Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah yang merupakan pendapatan Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelas Wali Kota.
Wali Kota juga penyampaian 3 Ranperda lainnya, yakni Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut, dan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya Ketua Bapropemperda Ogamota Hulu mengatakan, bahwa dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan keputusan DPRD Kota Tebingtinggi, yakni: pertama, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Keempat, Ranperda Pengelolaan Ζakat. Kelima Ranperda Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kota Tebingtinggi.
Keenam, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Penyandang Disabilitas. Ketujuh, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebingtinggi. Kedelapan, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Kesembilan, Ranperda Tentang Pedoman Penataan Pendirian Toko Swalayan Di Kota Tebingtinggi.
Kesepuluh, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kesebelas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Kedua belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di Daerah dan ketiga belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khadaffi Nasution dengan agenda, pertama pengesahan Propemperda tahun 2026 dan kedua, penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna dirangkai dengan penyerahan Nota Pengantar Wali Kota dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Hadir, Wakil Wali Kota, H Chairil Mukmin Tambunan, Sekdako, Erwin Suheri Damanik, Kajari, Satria Abdi, mewakili unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah. (archa)
