Usai Diperiksa, Anggota DPRD Sumut Sony Firdaus Ditahan KPK

HUKUM, NASIONAL, SUMUT75 Dibaca
juru bicara KPK Febri Diansyah.- (photo : dok/net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sonny Firdaus, Kamis (5/7/2018). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Usai diperiksa penyidik, Sonny terlihat keluar dari Gedung lembaga anti rasuah itu dengan memakai rompi warna oranye. Sonny tak mengeluarkan sepatah kata pun soal penahanannya dan dia langsung menuju mobil tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF (Sonny Firdaus) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Selain Sonny, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang, yaitu Sonny Firdaus dan dua anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Helmiati dan Muslim Simbolon, namun yang hadir hanya Sonny, sedangkan keduanya tidak hadir. Namun KPK akan kembali melayangkan panggilan ulang untuk memeriksa keduanya.

“Untuk dua tersangka lain yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” tegad Febri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap senilai Rp 300-350 juta per orang dari Gubernur Sumut yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah menahan empat orang dalam kasus ini, yakni Fadly Nurzal yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan kini anggota DPR RI, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Rooslynda Maraung, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinnwati Sianturi serta mantan anggota DPRD Sumut yang sekarang anggota DPD, Rizal Sirait

Sumber : detikcom
Editor : Jeje
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *