Polsek Sipispis Ringkus Jurtul Judi KIM

Kapolsek Sipispis, Iptu Bringin Jaya didampingi Kanit Reskrim Aiptu NJ Silalahi memperlihatkan tersangka dan barang bukti.- (Poto : Erwan Tanjung)

SIPISPIS, WARTATODAY.COM – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sipispis meringkus seorang tersangka Juru Tulis (Jurtul) Judi tebak angka jenis KIM, berinisial MS (59) di Dusun V desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

MS ditangkap saat sedang menulis angka tebakan disebuah warung Kopi, Senin (13/1/2010) malam sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak Polsek Sipispis.

Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya didampingi Kanit Reskrim Aiptu NJ Silalahi yang dikonfirmasi wartawan penangkapan tersangka Jurtul Judi Kim tersebut dan daei tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti Dua buku Tafsir Mimpi, Satu Blok Notes berisi angka tebakan, 2 Buah Notes, Dua lembar bertas beeisi angka-angka keluar, Empat kertas karbon, Pulpen dan tas slempang serta uang Rp97 ribu.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut” ujar Kapolsek sembari menjelaskan tersangka akan dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.- (Wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *