Pencuri HP di Mesjid dan Penadah Diciduk

SERGAI, WARTATODAY.COM – Tim Tekab Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan seorang pelaku pencuri dan penadah HP di Mesjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kec.Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.

Pelaku yang diamankan, Hardiyanto alias Yanto (29) warga Fortuna Dusun 1, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan Muhamad Zamhir (38) warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kec . Teluk Mengkudu, Kab. Sergai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020), sebelumnya korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah kehilangan Handphone VIVO Y12 yang di letakkan di Pos Jaga Mesjid Agung, Firdaus,Sei Rampah.

Kejadiannya, Selasa (30/6/2020) sekira 20.00 WIB, korban dan temannya Joko berjaga malam di Mesjid Agung Jalan Negara Dusun I Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Korban pada saat itu telah berkeliling di seputaran Mesjid Agung pada pukul 24.00 WIB, kembali ke pos jaga yang lokasinya di samping masjid. Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP disamping korban, dan iapun tertidur.

Pada saat terbangun dan melihat HP nya sudah hilang, korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP, namun tidak mengetahuinya, selanjutnya korban melakukan pencarian diseputaran lokasi kejadian namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.8 juta.

Korban melapor ke Polres Sergai dan tim Tekab Scorpion Satreskrim Polres Sergai menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhamad Zamhir alias Zamhir yang diduga sebagai penadah.

Kemudian tersangka di bawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interograsi Muhamad Zamhir alias Zamhir bahwa dia membeli HP Vivo Y12 tersebut dari Hardiyanto alias Yanto setelah itu Team Scorpion langsung menuju rumah Yanto di Fortuna Dusun 1, Kelurahan Tualang, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

” Tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres .(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *