TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Dr. Sutomo, Senin (3/8/2026).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, bersama Wakil Ketua I Muhammad lkhwan dan Wakil Ketua Il Husein.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada dasarnya adalah laporan atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Wali Kota memaparkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp720,59 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp717,45 miliar atau 99,56 persen. Sementara itu, belanja daerah dari target Rp734,76 miliar terealisasi Rp672,79 miliar atau 91,57 persen.
“Capaian ini menunjukkan kinerja positif sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga berhasil meraih sejumlah penghargaan sepanjang tahun 2025, di antaranya Apresiasi Gerakan Pangan Murah (GPM) terbaik tingkat Provinsi Sumatera Utara, penghargaan keterbukaan informasi publik sebagai badan publik informatif, serta insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI.
“Prestasi yang kita raih merupakan hasil kolaborasi semua pihak. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD, ASN, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang telah mendukung kebijakan pemerintah,” ungkap Wali Kota.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama komisi-komisi DPRD. Wali Kota berharap dukungan penuh dari legislatif agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif dari anggota dewan demi penyempurnaan materi Ranperda ini, sehingga dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tebing Tinggi,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD, Sekdako Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, jajaran Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kabag, Lurah, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan awak media. (archa)
