Pelaku Penggelapan Motor Modus Pinjam Diciduk Polsek Rambutan

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit reserse kriminal Polsek Rambutan, Resor Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.

Pelaku yang ditangkap berinisial BS (19) warga Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

“BS ini ditangkap setelah dilaporkan korban Muhammad Amin (42), yang juga warga Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi, Sergai,” kata Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (7/6/2022)

Dipaparkan Kasi Humas, peristiwa penggelapan tersebut berawal hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu anak korban bernama Salahuddin Afrizal yang sedang berada dirumah kos-kosan di Lingkungan II kelurahan Tanjung Marulak kota Tebingtinggi, didatangi oleh pelaku BS untuk meminjam sepeda motornya

“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai Salahuddin Afrizal dengan alasan pelaku untuk mengantar teman wanitanya. Namun setelah dipinjamkaan pelaku BS tidak kunjung datang mengembalikan motor korban” ujar Agus.

Salahuddin Afrizal kemudian menyampaikan hal itu kepada orang tuanya, Muhammad Amin, dan karena sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku, Muhammad Amin mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta hingga kemudian melaporkan penggelapan tersebut ke Polsek Rambutan

“Personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda TP. Damanik yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari Senin 6 Juni 2022 di daerah Desa Kampung Baru Lombung kecamatan Lingga bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari pelaku Polisi juga disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha vixion,” terang Agus Arianto

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambutan dan terancam dijerat melanggar pasal 372 yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *