Delapan Fraksi DPRD Simalungun Setujui Empat Raperda Dijadilkan Perda

POLITIK, Simalungun145 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.COM – Delapan fraksi-fraksi DPRD Simalungun menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani bersama wakil ketua Sarimin S Girsang, Elias Barus, Sastro Joyo Sirat di ruang rapat DPRD Simalungun, Pematang Raya, Senin (13/6/2022).

Hadir disitu Wakil Bupati H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati Simalungun, Staf Ahli DPRD Asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.

Ke-delapan fraksi teraebut adalah Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ikhwanuddin Nasution, Fraksi Nasdem melalui juru bicara Jemerson Saragih, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Agus Irawan Sinaga, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hendra Sukmana Sinaga.

Adapun Empat Ranperda yang disetujui untuk dinadikan Perda itu adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Simalungun No 2 tahun 2016 tentang Nagori, Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Simalungun dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi menyapaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) 1 yang telah memberikan perhatian dalam bentuk saran, tanggapan dan koreksi pada saat pembahasaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun 2022.

Beberapa catatan dan masukan selama pembahasan LKPj telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2021.

Rekomendasi DPRD Simalungun akan menjadi masukan serta bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkab Simalungun dalam rangka perbaikan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dimasa yang akan datang.

Kepada pansus 2 dan 3 yang memberikan waktu, pikiran DNA masukan terkait 4 Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda, Wakil Bupati juga menyampaikan terimakasih.

Dengan terbitnya Perda tersebut diharapkan kinerja pemerintahan Nagori semakin baik, pengelolaan pariwisata semakin tertata dan pengelolaan aset daerah lebih tertib serta perlindungan terhadap hak anak semakin tegas di Kabupaten Simalungun.

“Semoga rekomendasi atas LKPj Bupati Simalungun tahun 2021 dan 4 Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda akan bermanfaat untuk membangun Simalungun demi terwujudnya visi Rakyat Harus Sejahtera,” ujarnya.- (rel/hns)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *