PN Balige Eksekusi Lahan Seluas 25 Hektar di Desa Parik Kecamatan Uluan Toba

PERISTIWA, Toba106 Dibaca

TOBA,WARTATODAY.com – Pengadilan Negeri Balige lakukan eksekusi lahan seluas 25 Ha di Sijabi Jabi Desa Parik Kec.Uluan Kab.Toba sesuai putusan perkara Nomor : 60 / Pdt.G/2021/PN.Blg. Uluan, Kamis (8/5/2025).

‎TNI / POLRI , Satpol PP mewakili Pemkab Toba, juga Kuasa Hukum Penggugat Renti Situmeang SH dari Firma Hukum Indonesia Raya turut hadir dan mengikuti pelaksanaan eksekusi dari pagi hingga sore hari.

‎Terlihat  dilahan eksekusi  tersebut 4 excavator dan  2 traktor diturunkan untuk melakukan pembersihan tanaman dan sopo yang ada dilahan tersebut.

‎Lahan seluas 25 Ha yang dieksekusi adalah bagian dari 144 Ha lahan yang masuk dalam wilayah Desa Parik, diketahui para tergugat sudah menguasai lahan dengan menanami sebidang tanah seluas 25 Ha dengan berbagai tanaman.

‎Sebidang tanah yang dimaksud dengan batas – batas sebagai berikut  :
‎Timur berbatasan dengan : Aek Jullak/Setdam;
‎Barat berbatasan dengan : Tanah Raja Nauli Mangan;
‎Selatan berbatasan dengan :  Tanah Raja Nauli Mangan ;
‎Utara berbatasan dengan : Rihit Ganjang / Dolok Marsanggul;
‎Yang diketahui merupakan tanah milik bersama seluruh keturunan / ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait yang diperoleh dari warisan turun menurun dari Alm.Raja Nauli Mangan Sirait .

‎Kuasa hukum penggugat Renti Situmeang mengatakan bahwa perkara ini sudah berlangsung mulai tahun 2021 berkisar 4 tahun perkara. Dan sebelum eksekusi telah dilakukan konstatering.

‎”Pelaksanaan eksekusi saat ini sudah di putusan pengadilan harus kita hargai dan ditingkat Pengadilan Negeri Balige  penggugat dimenangkan , mereka banding di kuatkan kasasi dan pihak termohon eksekusi sudah mengajukan PK juga di tolak,” pungkasnya.(SJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *