PJS Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Kabupaten Toba

PERISTIWA, Toba36 Dibaca

TOBA,WARTATODAY.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

‎”Ya, kita minta Polisi untuk segera tangkap pelakunya,” sebut Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Siahaan kepada wartawan, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (24/6/2025).

‎Ia menduga, para pelaku yang melakukan penganiayaan ini seakan kebal hukum dan punya beking.

‎”Terbukti, kendati korban dan rekan jurnalis lainnya sudah didampingi Kepala Desa saat melakukan peliputan, para pelaku tetap saja nekat melakukan penganiayaan,” ungkapnya didampingi Sekretaris PJS Sumut Erwin Sinulingga.

‎Kendati begitu, DPD PJS Sumut meyakini pihak kepolisian khususnya aparat Polres Toba segera menangkap para pelakunya.

‎”Perlu diingat, selain menimbulkan trauma bagi korban, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Apalagi, profesi jurnalis sudah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Sofyan Siahaan.

‎Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan galian C yang diduga ilegal pada Senin (23/6/2025).

‎Bersama rekan-rekan jurnalis lainnya, Sabar kemudian menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bosman Sitorus membenarkan adanya aktivitas galian C, dan bahkan mengajak korban bersama rekan jurnalis lainnya untuk mendokumentasikan kegiatan satu unit excavator dan sejumlah dump truck yang hilir mudik di lokasi.

‎”Saat mendokumentasikan kegiatan itu, tiba-tiba sejumlah oknum langsung merampas kamera dan memukul wajahku hingga babak belur,” bebernya.

‎Tidak terima atas perlakuan kekerasan tersebut, Sabar langsung melapor ke Polres Toba dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.(ist)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *