Perkuat Sinergi, Wali Kota Tebing Tinggi Terima Audensi KPP Pratama

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, beserta jajaran di Ruang Kerja Wali Kota, Gedung Balai Kota, Selasa (28/4/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kepatuhan pajak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas gagasan strategis yang ditawarkan KPP Pratama, terutama terkait pendampingan regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

“Saran yang luar biasa untuk pelatihan juru sita bagi penunggak pajak dan pelaporan SPT, jadi masukan yang luar biasa. Nanti kita lebih intens lagi komunikasi. Harapan kita bisa sinergi, kolaborasi. Terima kasih, saran ini harus ada tindaklanjutnya,” ujar Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, yang baru menjabat selama satu bulan terakhir, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Pemko Tebing Tinggi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kebijakan pendukung (supporting regulation).

“Kami ingin membantu Bapak Wali Kota, baik data, supporting regulasi, apapun, supaya daerah maju makmur. Kedepan, saya ingin bisa bersinergi lebih baik dengan bapak Wali Kota dan jajaran, supaya bisa membantu Pak Wali Kota untuk meningkatkan PAD Kota Tebing Tinggi,” jelas Denny, yang sebelumnya bertugas di KPP Bireun, Aceh.

Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, juga mengungkapkan kesediaan untuk mengadakan pelatihan bagi juru sita penunggak pajak.

“Pelatihan nanti kita adakan, suatu rangkaian kegiatan yang bisa kita kerjakan bersama, melatih menjadi juru sita. Baik secara institusi ataupun pribadi, saya tidak akan mempersulit apalagi untuk teman-teman di pemerintahan kita bantu,” ujar Denny Ariaputra.

Dalam kesempatan yang sama, Denny juga mengingatkan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang telah berakhir pada Maret 2026 yang lalu, namun diperpanjang hingga 30 April 2026. Berdasarkan data KPP Pratama, masih ditemukan sekitar 700 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 10 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi yang belum melaporkan pajaknya.

“Kami siap membantu, mana yang belum, nanti kita isi bersama. Yang mana apabila nanti tidak diisi akan menjadi catatan. Jadi masih ada waktu 2 hari sampai 30 April,” terangnya.

Menanggapi rencana kolaborasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sri Imbang Jaya Putra, mengusulkan adanya skema sharing data (pertukaran data) antara Pemko Tebing Tinggi dengan KPP Pratama. Hal ini, jelas Kepala BPKPD, sebagai upaya menyamakan omset pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama dengan yang dibayarkan ke Pemko Tebing Tinggi.

“Kita cari solusi bagaimana menyadarkan mereka (wajib pajak), omset sama dengan di KPP Pratama, kita bisa berbagi data,” tutur Sri Imbang Jaya Putra.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala BPKPSDM Abdul Halim Purba, Kaban Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, serta jajaran pejabat dari KPP Pratama Tebing Tinggi. (archa)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *