Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi

ADVETORIAL687 Dibaca

Oleh : Christo Aldo Manalu, S.AP (Analis Kebijakan Publik)

Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada tahun 2022 lalu berhasil menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai upaya dalam mengoptimalisasikan pelayanan publik kepada masyarakat, dan merupakan langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.

Sebagai langkah dalam pembaharuan birokrasi (reformasi birokrasi), melalui kerjasama semua penyelenggara pelayanan di instansi pemerintahan vertikal, serta langkah untuk mengintegrasi pelayanan pusat dan daerah, merupakan upaya dalam meningkatkan peran penting pemerintah dalam memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, MPP Kota Tebing.Tinggi menyediakan pusat layanan yang meliputi 11 instansi vertikal yaitu, 10 BUMN/BUMD serta 19 OPD Kota Tebing Tinggi dengan total layanan sebanyak 131 jenis layanan (mpp.tebingtinggikota.go.id).

Pada tahapan realisasi pasca diresmikannya MPP Kota Tebing Tinggi pada tahun 2022 hingga saat ini, apakah Mal Pelayanan Publik sudah berhasil memberikan peforma pelayanan yang berkualitas, efektif dan efisien kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut penting sebagai bahan untuk dilaksanakannya evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang terpusat pada MPP Kota Tebing Tinggi.

Langkah evaluasi dalam tahapan impelemtasi adalah kunci untuk mengukur kesuksesan suatu program, dengan melibatkan masyarakat agar memungkinkan terwujudnya berbagai kesempatan berinovasi dan dalam melakukan sharing informasi, dan ekonomi untuk mengatasi berbagai keterbatasan yang sering dihadapi oleh pemerintah, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam tulisan ini, langkah evaluasi terhadap pelaksanaan dan peforma pelayanan MPP Kota Tebing Tinggi, dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan observasi lapangan dengan memperhatikan aspek kepuasan masyarakat, sehingga memperoleh hasil yang optimal dalam suatu penilaian.

Menurut penulis, dalam praktik MPP Kota Tebing Tinggi terpadapat beberapa faktor yang mempengaruhi kurang optimalnya penyelenggaraan kualitas pelayanan, dalam rangkah pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kota Tebing Tinggi, yang dipusatkan berdasarkan sejak hadirnya MPP di Kota Tebing Tinggi.

Analisis Faktor Optimalisasi MPP Kota Tebing Tinggi

Pertama, adalah faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Persoalan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah masalah untuk mengatur SDM Aparatur, baik menyangkut komitmen pimpinan, kualitas dan moralitas SDM, serta sistem sebagai faktor penentu kinerja birokrasi pemerintahan daerah yang masih belum memuaskan bagi masyarakat.

Berdasarkan kasus pada MPP Kota Tebing Tinggi melalui hasil pemantauan, terhadap tanggungjawab SDM aparatur di masing-masing gerai pelayanan yang terdapat pada MPP Kota Tebing Tinggi, masih belum tersedia secara menyeluruh yang mengakibatkan terhambatnya proses pelayanan bagi masyarakat.

Secara kuantitas dan kualitas faktor SDM ini sangat menentukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat, dalam urusan-urasan yang berhubungan dengan pemerintah. Seperti tidak terselesaikannya dalam satu atap (one stop service) sebagaimana tujuan dihadirkannya MPP di Kota Tebing Tinggi, yaitu untuk pembaharuan sekaligus langkah strategis sebagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Seperti kasus pengurusan identitas masyarakat (KTP), atau perpanjangan ijin-ijin usaha yang saat ini disediakan dalam gerai pelayanan di MPP Kota Tebing Tinggi belum mampu terselesaikan secara efektif.

Dampaknya, banyak masyarakat masih datang ke instansi-instansi pemerintahan di Kota Tebing Tinggi untuk langsung mengurus keperluannya.

Sebagai indikator yang paling utama untuk mengukur keberhasilan inovasi melalui MPP Kota Tebing Tinggi, sudah selayaknya seluruh urusan-urusan publik terselesaikan hanya dengan satu atap dan satu sistem terpadu, sehingga tujuan dari hadirnya MPP mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang berdampak baik secara efisien dan efektif.

Kedua, adalah faktor Perilaku Organisasi dan Kinerja Birokrasi. Selain faktor SDM, perilaku organisasi birokrasi merupakan salah satu faktor penyebab belum optimalnya pelayanan publik.

Organisasi birokrasi pemerintahan adalah satu kesatuan wadah yang memfasilitasi proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada proses pelayanan publik yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan.

Dalam tahapan implementasi MPP Kota Tebing Tinggi yang sekarang dibawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi, terdapat beberapa kendala perihal proses pelaksanaan pelayanan yang mengakibatkan belum optimalnya kualitas dampak MPP bagi masyarakat.

Mengingat bahwasanya kerja-kerja masing-masing instansi pemerintahan di Kota Tebing Tinggi memiliki fokus, atau prioritas program pelayanan, maka pentingnya dirampingkan fungsi struktur otoritas terhadap MPP Kota Tebing Tinggi agar terwujudnya sistem pelayanan yang efektif.

Koordinasi terpusat pada satu instansi untuk mengurusi berbagai pelayanan yang terdapat pada MPP Kota Tebing Tinggi, tentu akan mengalami penurunan standar kualitas pelayanan.

Ditambah kerja-kerja kedinasan yang tentu harus diselesaikan sedemikian kompleks, ditambah tanggungjawab untuk mengurusi pelayanan yang terdapat di MPP Kota Tebing Tinggi yang belum diatur melalui peraturan perundang-undangan daerah (PERDA) maka akan menghambat tujuan dihadirkannya Mal Pelayanan Publik di Kota Tebing Tinggi.

Sebagai contoh, ketika terdapat satu gerai yang tidak efektif dalam memberikan pelayanan yang disebabkan tidak adanya SDM untuk mengurusi pelayanan di MPP yang mengakibatkan tidak berjalannya sistem pelayanan.

Secara otoritas, tidak ada pihak berwenang untuk memberikan sanksi tugas dikarenakan memang tidak adanya sistem yang mengatur terkait dengan tugas-tugas yang terdapat pada MPP saat ini.

Maka dari itu pentingnya organisasi birokrasi secara strustur dirampingkan dengan lahirnya sub-sistem yang berorientasi pada regulasi untuk menetapkan SDM Aparatur khusus yang menanggungjawabi segala urusan pelayanan di MPP Kota Tebing Tinggi.

Dalam hal ini pemerintah Kota Tebing Tinggi harus jelas memberikan pembagian tugas dan fungsinya sehinga tidak terjadi penumpukan dalam organisasi pemerintahan tersebut. Organisasi birokrasi harus memiliki tata kelolah manajemen yang baik, misalnya dalam proses pelayanan kepada publik.

Ketiga, adalah faktor tata kelola pemerintahan. Pada dasarnya tata kelolah manajemen pemerintahan dapat menggambarkan suatu sistem pelayanan. Tata kelola manajemen pemerintahan dalam impelemtasinya harus dilandasi dengan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk mekanisme yang dijadikan acuan dalam menyelenggarakan proses pelayanan publik.

Dengan adanya SOP tersebut pada kasus tidak optimalnya pelayanan yang ada di MPP Kota Tebing Tinggi maka akan membantu dan memperjelas langkah serta mekanisme dalam proses pelayanan kepada masyarakat di Kota Tebing Tinggi.

Hal inilah yang akan mampu meminimalisir permasalahan yang terjadi dalam proses pelayanan di MPP Kota Tebing Tinggi saat ini.

KESIMPULAN

Pada prinsipnya, suatu sistem pelayanan yang dihadirkan melalui adanya kesadaran untuk menstimulasi pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, pemerintah harus selalu melakukan transformasi birokrasi melalui hadirnya sistem pelayanan yang dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia dalam mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan saat ini.

Dalam kasus pelayanan yang belum optimal di MPP Kota Tebing Tinggi sekarang, sudah seharusnya pemerintahan membangun sistem untuk mengatur seluruh urusan pelayanan yang terdapat di Mal Pelayanan Publik agar memberikan dampak terhadap tujuan yang telah direncanakan.

Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah Kota Tebing Tinggi, adalah meningkatkan kapasitas perangkat daerah dengan merumuskan pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyediaan, penggunaan, efektifitas program, standar pelaksanaan dengan menetapkan adanya kebijakan baru, berupa pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terkait dengan pengelolaan secara khusus mengenai pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di Kota Tebing Tinggi, agar dapat dikelola secara bijaksana dan memberikan dampak positif kepada masyarakat terkhusus pada penyediaan fasilitas atau wadah bagi pelaku industri kreatif di Kota Tebing Tinggi.

Sejatinya pelayanan publik adalah salah satu fungsi hakiki pemerintah dan merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh aparatur pemerintah (birokrasi pemerintah) secara optimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat secara kuantitas. Menyadari bahwasanya tuntutan masyarakat di era kontemporer semakin bertambah kompleks, pemerintah perlu mempersiapkan pelayanan terpadu agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif.

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *